Tim Resmob Nireus Satreskrim Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Desa Belang Belang

avatar Tidak diketahui
Tiga pelaku pencurian di desa Belang Belang diamankan di Mapolres Halsel

HALMAHERA SELATAN-Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Selasa (14/9/2026) malam.

Ketiga terduga diamankan sekitar pukul 22.00 WIT setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Nireus langsung bergerak menuju Desa Belang-Belang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan profiling sebelum mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah rumah.

Saat diamankan, ketiganya diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya. Ketiga terduga kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan keterkaitan mereka dengan kasus pencurian tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Halsel pada 1 Agustus 2026. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal yang sama dan melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga serta mendalami barang-barang yang telah diamankan.“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Hermansyah.

Penyidik juga masih memburu sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan laporan awal, terdapat sekitar tujuh unit telepon seluler yang hingga kini belum berhasil diamankan dan masih dalam proses penelusuran.

Satreskrim Polres Halsel selanjutnya akan melengkapi proses administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi untuk penanganan perkara pada Unit Pidana Umum (Pidum). Polisi memastikan proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan pihak-pihak yang benar-benar terlibat dalam perkara tersebut(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *