HALMAHERA BARAT-Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat memeriksa lima kepala desa di Kecamatan Sahu dalam dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial sebesar Rp 3 Milyar di tahun 2023-2024 di Dinas Sosial Pemkab Halbar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halbar, M. Ikhsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya senin (14/9/2026) kemarin mengatakan, bahwa pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap lima kepala desa, diantaranya Kepala Desa Balisoan, Golo, Sasur, Todahe dan Peot. M. Ikhsan mengaku, lima kepala desa ini dimintai keterangan selama 5 jam dari pukul 10.00 WIT pagi tadi hingga pukul 15.00 WIT siang ini belum keluar pemeriksaan.
Ia juga menyebutkan, ada 40 kepala desa di Halmahera Barat yang bakal dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk pemeriksaan Bupati Halbar belum dilakukan menunggu cukup bukti baru dilakukan pemeriksaan. “Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dulu, karena kalau pemeriksaan terhadap Bupati itu harus kami menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga,”ujarnya
Ia juga mengatakan pihaknya juga bakal periksa orang-orang Dinas Sosial Halbar juga karena kemarin Sudah diperiksa kepala dinasnya.”Sementara ini kami masih dahulukan periksa orang-orang yang terkait pengadaan Bansos ini,”ucapnya(dal/smr)














