Belum Di Bayar Lahan Milik 37 Warga Loleojaya, BARAH Minta Bupati Evaluasi Kades Kou Bala Bala

avatar Tidak diketahui
Ketua BARAH Adam Hi Adam

HALMAHERA SELATAN-Polemik ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Loleojaya yang digunakan untuk pembangunan jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala memasuki babak yang semakin panas.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan administratif antara dua pemerintah desa. Sebab, yang dipertaruhkan adalah hak 37 warga yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan pembangunan publik.

Ketua BARAH, Adi Hi Adam, mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Ia meminta Bupati mengevaluasi Kepala Desa Kou Bala-Bala, Baihaki Sabelah, terkait polemik pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

Bahkan, Adi secara terbuka meminta Bupati mempertimbangkan pencopotan kepala desa apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan dan memenuhi hak masyarakat.“Bupati jangan hanya mendengar laporan dari bawah. Turun dan periksa persoalan ini. Kalau memang ada hak warga yang belum diselesaikan, jangan lindungi siapa pun,” tegas Adi, Minggu (6/9/2026).

Menurut Adi, semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin kuat pula kesan bahwa pemerintah sedang membiarkan hak masyarakat terkatung-katung.

.Adi menilai Kepala DPMD tidak serius menangani persoalan yang melibatkan dua pemerintahan desa tersebut. Padahal, DPMD memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.“Ini yang kami pertanyakan. DPMD ada di mana? Persoalan dua desa sudah menjadi polemik dan menyangkut hak puluhan warga, tetapi penanganannya terkesan lamban dan tidak serius,” kata Adi.

Lebih jauh, Adi menilai sikap DPMD justru menimbulkan kesan tidak berani menegur Kepala Desa Kou Bala-Bala.“Jangan sampai masyarakat melihat DPMD seperti takut menegur Kepala Desa Kou Bala-Bala. Kalau memang ada kesalahan, tegur. Kalau ada pelanggaran, periksa. Jangan karena jabatan kepala desa lalu DPMD kehilangan keberanian,” tegasnya.

Ia meminta Bupati tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut dan segera mengevaluasi Kadis DPMD.“Bupati harus evaluasi Kadis DPMD. Jangan sampai bawahan tidak mampu menyelesaikan persoalan, sementara masyarakat yang menjadi korban ketidakjelasan. Pemerintah hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan membiarkan masyarakat berjuang sendiri mencari keadilan,” ujarnya.

Adi juga meminta seluruh proses pembayaran ganti rugi dibuka secara transparan. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan berapa nilai ganti rugi, siapa yang menerima, kapan pembayaran dilakukan, dan bagaimana hak 37 pemilik lahan diselesaikan.“Kalau sudah dibayar, buka bukti pembayarannya. Kalau belum dibayar, katakan belum. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya dan saling tuding,” katanya.

Ia menegaskan BARAH mendukung pembangunan jaringan listrik karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Namun pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemilik lahan.“Jangan karena listrik sudah menyala, pemerintah merasa persoalan selesai. Listrik menyala bukan berarti hak warga otomatis selesai. Hak pemilik lahan tetap harus dibayar dan dipertanggungjawabkan,” tegas Adi.

BARAH juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka atau masuk ke ranah hukum.“Jangan tunggu 37 warga kehilangan kesabaran. Pemerintah masih punya kesempatan menyelesaikan ini dengan baik. Tetapi kalau terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat kalau memilih jalur hukum,” tandasnya.

Adi menegaskan, persoalan tersebut kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam melindungi masyarakat kecil.“Listrik sudah terang di Kou Bala-Bala. Tapi jangan sampai hak 37 warga Loleojaya masih gelap. Bupati harus terang dalam mengambil sikap, dan DPMD harus berani menjalankan fungsinya. Jangan ada kesan pemerintah desa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan,” pungkasnya(ard/smr)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *