LABUHA-Polres Halmahera Selatan menyebutkan bahwa dua tersangka kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Obi telah melarikan diri ke Malaysia tidak benar. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menjelaskan bahwa perkara PETI dengan dua tersangka berinisial A.H.I. dan A.R. saat ini masih dalam proses hukum. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum hingga dinyatakan lengkap (P-21).”Informasi yang menyebut kedua tersangka telah melarikan diri ke Malaysia tidak benar. Penyidik telah melakukan verifikasi secara langsung dan memastikan keduanya masih berada di wilayah Kecamatan Obi,” tegas IPTU Wahyu.
Menurutnya, penyidik melakukan pengecekan dengan menghubungi kedua tersangka melalui sambungan telepon, meminta lokasi terkini (share location), serta mencocokkan titik koordinat yang diterima. Hasilnya menunjukkan kedua tersangka masih berada di Halmahera Selatan dan hingga kini tetap dapat dihubungi oleh penyidik. Polres juga meluruskan anggapan bahwa belum ditahannya kedua tersangka merupakan bentuk kelalaian penyidik. Penahanan, kata IPTU Wahyu, bukan kewajiban dalam setiap perkara pidana, melainkan kewenangan penyidik yang didasarkan pada ketentuan KUHAP dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif. Selama proses penyidikan, kedua tersangka dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, keberadaannya diketahui, serta tidak melakukan tindakan yang menghambat proses hukum. Karena itu, hingga saat ini belum terdapat alasan hukum yang cukup untuk dilakukan penahanan.”Penyidik menegaskan akan terus memantau keberadaan kedua tersangka. Apabila ditemukan indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau tidak kooperatif, maka langkah hukum, termasuk penahanan, akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Jelasnya
Dia menyebutkan Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan keterangan resmi dari kepolisian.”Jelasnya(ard/smr)













