LABUHA Penanganan dugaan pencabulan terhadap anak di Halmahera Selatan kembali memunculkan tanda tanya. Informasi soal terlapor yang disebut siap “tuntut balik” kini dibantah langsung oleh Kanit PPA Polres Halsel.
Pihak korban melalui Remon Robodoe menegaskan bahwa informasi tersebut memang diterima keluarga dari UPT PPA.“Benar, informasi itu disampaikan UPT PPA kepada kami. Kami tidak mengarangnya,” tegas Remon.
Dalam komunikasi tersebut, keluarga korban disebut menerima informasi bahwa terlapor telah dipanggil penyidik, menggunakan dua pengacara dan akan menempuh langkah “tuntut balik” jika dugaan tersebut tidak terbukti. Informasi mengenai hasil visum juga disebut turut disampaikan. Namun, ketika dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Halmahera Selatan Aipda Kartina Wahab membantah pernah menyampaikan informasi mengenai laporan balik tersebut.
Kartina menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan informasi soal “laporan balik”, baik secara lisan maupun melalui WhatsApp. Pernyataan ini semakin mempertajam polemik karena sebelumnya keluarga korban menyebut informasi tersebut berasal dari UPT PPA dan dikaitkan dengan Kanit PPA.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan juga menyatakan informasi mengenai laporan balik tersebut tidak benar. Jika Kanit PPA mengaku tidak pernah menyampaikan, dan Kasat Reskrim menyatakan informasi itu tidak benar, lalu dari mana informasi “tuntut balik” tersebut berasal hingga sampai kepada keluarga korban melalui UPT PPA?.”Jadi tidak benar itu.”Jelasnya
Pihak korban melalui Remon meminta persoalan ini tidak dibiarkan menjadi informasi yang saling lempar. Ia juga menilai penyampaian informasi mengenai kemungkinan laporan balik dalam perkara yang melibatkan anak berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban.“Kami tidak mempersoalkan hak terlapor untuk membela diri. Tetapi informasi tentang tuntut balik jangan sampai menjadi tekanan bagi korban yang masih di bawah umur dan sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Penyidik sebelumnya menyebut telah memeriksa enam korban anak dan dua saksi, melakukan pemeriksaan TKP, serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan terhadap terlapor. Karena itu, pihak korban membutuhkan satu penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan informasi yang terus berpindah dari satu pihak ke pihak lain.Jika tidak pernah ada pernyataan “tuntut balik” dari Kanit PPA, maka siapa yang menyampaikannya? Jika informasi itu berasal dari sumber lain, mengapa UPT PPA menyampaikannya kepada keluarga korban?.”Sebab dalam perkara dugaan pencabulan anak, informasi yang tidak jelas bukan sekadar membingungkan tetapi berpotensi menambah tekanan bagi korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan.”Jelasnya(ard/smr)














