Resmob Nireus Satreskrim Bekuk Pelaku Pencurian di Halsel

avatar Tidak diketahui
Pelaku Pencurian saat diamankan di Mapolres Halsel

LABUHA-Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di sebuah kios di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengarah pada pengamanan seorang terduga pelaku pada Rabu (8/7) malam.

Karena terduga pelaku diduga masih berusia di bawah 18 tahun, Polres Halmahera Selatan tidak mengungkap identitas maupun foto yang bersangkutan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah laporan pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Bacan dan sekitarnya. Seluruh temuan akan diverifikasi melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo dan satu unit Honda Beat. Sementara itu, emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut masih dalam proses penelusuran.

Kasatreskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan mengatakan akan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. “Kepolisian berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”harapnya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *