Uang Nasabah Rp 400 Juta Yang Hilang Tanpa Kejelasan, BARA Desak Kepala BNI KCP Labuha di Copot

avatar Tidak diketahui
Ketua BARA Halsel Ady Hi Adam

LABUHA-Kasus dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp400 juta di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Labuha terus menjadi sorotan publik. Setelah pihak BNI menyatakan kasus tersebut telah ditangani melalui jalur hukum, kini desakan agar dilakukan evaluasi internal terhadap pimpinan kantor cabang mulai bermunculan.

Ketua Barisan Rakyat (BARA), Ady H. Adam, mendesak manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera mencopot Kepala BNI KCP Labuha sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus yang mencuat ke publik. Menurut Ady, terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian, BNI perlu mengambil langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.”Kami mendesak pimpinan BNI segera mengevaluasi dan mencopot Kepala BNI KCP Labuha. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen BNI dalam melindungi dana nasabah,” tegas Ady.

Ady menilai, dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah besar merupakan persoalan serius yang harus direspons tidak hanya melalui proses hukum, tetapi juga melalui langkah evaluasi internal.

Sementara itu, Kepala BNI KCP Labuha, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”Kami hanya menunggu kelanjutan dari pihak yang merasa dirugikan maupun dari kepolisian. Untuk saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadli.

Ia menjelaskan, pada Jumat lalu nasabah bersama keluarganya mendatangi kantor BNI KCP Labuha untuk mempertanyakan transaksi senilai Rp400 juta yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.

Menurut Fadli, karena perkara tersebut telah masuk dalam proses penyidikan, seluruh pembuktian, termasuk pemeriksaan dokumen maupun rekaman transaksi, akan dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”Karena kasus ini sudah berproses, maka pembuktiannya akan dilakukan melalui proses penyidikan. Semua pihak akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Fadli juga menegaskan bahwa BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan penyidik untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *