Desak Polres Ungkap Pelaku Penembakan di Sayoang

avatar Tidak diketahui
Kantor kuasa hukum EVIDENSI LAW FIRM

LABUHA-Misteri penembakan terhadap seorang guru honorer, Jansens L. F. Paulus, yang terjadi di Desa Sayoang, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Rabu malam (22/7), terus menyita perhatian publik. Hingga kini, pelaku maupun motif di balik aksi penembakan tersebut masih menjadi tanda tanya, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Kuasa hukum korban dari EVIDENSI LAW FIRM, Yan Edoard Rumapar, S.H. dan Ackselnaldo Gilbert Takaliuang, S.H., menilai peristiwa itu bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan yang telah direncanakan.

Menurut tim kuasa hukum, sebelum insiden terjadi, korban diketahui sempat berupaya menyelesaikan persoalan penting di sekolah tempatnya mengabdi. Mereka menduga, penyidik perlu menelusuri apakah terdapat keterkaitan antara konflik yang sebelumnya terjadi dengan aksi penembakan tersebut.”Kami meminta Kepolisian Resor Halmahera Selatan menghadirkan Tim INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara secara maksimal, serta melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Kami memandang peristiwa ini merupakan dugaan percobaan pembunuhan,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangan persnya.

Selain mengusut pelaku, kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya motif yang berhubungan dengan dinamika internal di lingkungan sekolah tempat korban mengajar. Menurut mereka, seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa harus digali secara objektif agar penyelidikan tidak berhenti pada aspek teknis semata.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara cepat, transparan, dan akuntabel. Tim kuasa hukum berharap penyidik bekerja secara menyeluruh dengan mengedepankan alat bukti ilmiah dan keterangan para saksi sehingga motif utama di balik penembakan dapat terungkap.

Pihak keluarga juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum. Apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang signifikan, mereka bersama tim kuasa hukum berencana meminta supervisi dari Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri agar penanganan perkara mendapat perhatian lebih luas.”Jangan sampai tindakan penembakan menjadi preseden buruk dalam penyelesaian konflik. Negara harus hadir memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami berharap pelaku beserta motifnya segera terungkap,” tutup tim kuasa hukum EVIDENSI LAW FIRM(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *