HALMAHERA SELATAN-Anggota Komisi I DPRD Halsel Thamrin Hi Hasim menanggapi persoalan ganti rugi lahan 37 warga Desa Loleojaya yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala, menurutnya ini harus menjadi perhatian serius pemerintah desa maupun pemerintah daerah.”Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Loleojaya di bawah Kepala Desa Fajri Ramli yang telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp35 juta kepada masyarakat. Itu menunjukkan adanya itikad baik dan tanggung jawab pemerintah desa dalam memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.”Ungkapnya
Politisi Perindo ini ini mengatakan persoalan ini harus dilihat secara utuh. Masih terdapat kewajiban sebesar Rp83,45 juta yang belum dibayarkan kepada masyarakat. Bagi warga pemilik lahan, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau anggaran desa, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi.”Terkait komitmen Pemerintah Desa Kou Bala-Bala, yang dipimpin Kepala Desa Baihaki Sabelah, bahwa pembayaran akan diselesaikan pada tahun 2027, maka komitmen tersebut harus memiliki kepastian. Jangan sampai masyarakat kembali menunggu tanpa kejelasan.”Tegasnya
Dia mengatakan, Jika memang kewajiban tersebut sah dan telah disepakati, maka harus dituangkan secara jelas dalam perencanaan dan penganggaran Desa Kou Bala-Bala tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku. Efisiensi anggaran Dana Desa pada 2026 memang harus dipahami sebagai kondisi fiskal pemerintah desa, tetapi efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban kepada masyarakat.
Dia menyebutkan Komisi I DPRD Halmahera Selatan pada prinsipnya akan mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara baik, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.” Kami akan melihat dasar kesepakatan ganti rugi, siapa yang memiliki kewajiban pembayaran, sumber anggarannya, serta bagaimana mekanisme penganggarannya.”Tegas Thamrin
Dia menuturkan Yang paling penting, jangan sampai masyarakat yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan pembangunan justru harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan haknya. Pembangunan jaringan listrik merupakan kepentingan publik dan tentu harus kita dukung. Tetapi pembangunan untuk kepentingan masyarakat juga harus tetap menghormati dan memenuhi hak masyarakat yang lahannya terdampak.
Karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Desa Loleojaya dan Pemerintah Desa Kou Bala-Bala, termasuk Kepala Desa Baihaki Sabelah, untuk duduk bersama, memastikan kembali jumlah kewajiban yang tersisa, membuat jadwal penyelesaian yang jelas, serta memasukkan kewajiban tersebut dalam APBDes 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Hak masyarakat harus diselesaikan dan kesepakatan yang sudah dibuat harus dihormati serta dilaksanakan.”Ujarnya
Dia juga menyebutkan Efisiensi anggaran bukan alasan untuk menghapus kewajiban kepada masyarakat. Kalau kewajiban tersebut memang sah dan telah disepakati, maka harus direncanakan dan dianggarkan secara jelas pada APBDes 2027. “DPRD akan mengawal agar janji pelunasan oleh Pemerintah Desa Kou Bala-Bala di bawah Kepala Desa Baihaki Sabelah tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar direalisasikan.”Jelasnya(ard/smr)














