HALMAHERA SELATAN- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, angkat bicara terkait belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Loleujaya yang digunakan untuk jalur jaringan listrik menuju Desa Kubala Bala.
Zaki menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia memastikan Kepala Desa Kubala Bala Baihaki Sabelah dan Kepala Desa Loleujaya Fajri Ramli akan dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai kesepakatan dan realisasi pembayaran kepada masyarakat.”Saya akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegas Zaki.
Menurutnya, pembangunan boleh berjalan, tetapi hak masyarakat yang lahannya digunakan juga wajib diselesaikan. Apalagi listrik sudah menyala dan manfaat pembangunan telah dirasakan masyarakat Kubala Bala.
Zaki menegaskan DPMD akan meminta kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran 70 persen untuk Desa Kubala Bala dan 30 persen untuk Desa Loleujaya sebagaimana kesepakatan sebelumnya.”Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat. Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandas Zaki.
Langkah DPMD ini menjadi tekanan baru bagi kedua pemerintah desa untuk segera membuka seluruh persoalan pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Listrik sudah terang di Kubala Bala. Jangan sampai hak 37 pemilik lahan Loleujaya justru tetap berada dalam kegelapan kepastian(ard/smr)














