HALMAHERA SELATAN-Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan masyarakat. Persoalan yang dipertanyakan meliputi pembayaran hak aparatur dan insentif kader, pembangunan pagar desa, serta realisasi lampu jalan.
Kepala Desa Tanjung Jere, Gadri L. Badrun menegaskan sejumlah informasi yang berkembang perlu diluruskan, terutama terkait sumber anggaran dan tahun pelaksanaan kegiatan. Ia menyebut pembayaran hak aparatur dan penerima insentif telah dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku.“Semua sudah dilakukan pembayaran sesuai juknis. Anggaran Dana Desa juga harus disesuaikan dengan kondisi fiskal saat ini,” kata Gadri, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, terdapat penyesuaian terhadap besaran hak aparatur dan penerima insentif akibat kondisi fiskal dan kemampuan anggaran desa. Gadri menegaskan penyesuaian tersebut bukan dilakukan tanpa dasar, tetapi merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi anggaran. Terkait pembangunan pagar desa, Gadri membantah jika kegiatan tersebut bersumber dari pagu Dana Desa tahun anggaran 2023. Ia menjelaskan pembangunan pagar menggunakan Dana Tambahan Kinerja, bukan pagu Dana Desa 2023.“Untuk pagar itu menggunakan Dana Tambahan Kinerja, bukan dari sumber pagu anggaran tahun 2023,” ujarnya. Gadri juga menyebut pekerjaan tersebut telah diperiksa Inspektorat Halsel dengan progres sekitar 70 persen, sementara sisanya diberikan kesempatan waktu untuk segera diselesaikan.
Sementara terkait lampu jalan, Gadri meluruskan bahwa fasilitas penerangan tersebut bukan menggunakan tenaga surya, melainkan listrik. Ia menyebut pengadaannya bersumber dari anggaran tahun 2024 dan beberapa unit mengalami gangguan sehingga tidak berfungsi optimal.
Gadri menyatakan Pemerintah Desa Tanjung Jere terbuka terhadap pemeriksaan dan evaluasi pemerintah daerah. Ia meminta seluruh persoalan dinilai berdasarkan dokumen anggaran, realisasi kegiatan, hasil pemeriksaan, serta kondisi faktual di lapangan.“Pemerintah desa terbuka untuk diperiksa dan dievaluasi. Kami berharap semua bisa dilihat berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd. Wahab, menyatakan akan memanggil Pemerintah Desa Tanjung Jere untuk meminta penjelasan terkait sorotan masyarakat. Jika diperlukan, DPMD dapat merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut kepada Inspektorat(ard/smr)
.














