LABUHA-Dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Langkah ini menandakan perkara tersebut tidak lagi sebatas dugaan awal, melainkan telah memasuki proses hukum yang lebih serius untuk mengungkap adanya penyimpangan, aliran anggaran, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Broto Susilo, S.H., M.H. dikonfirmasi membenarkan peningkatan status perkara berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.”Tim penyidik telah memeriksa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa dan pihak kampus yang mengetahui mekanisme pengelolaan serta penyaluran dana tersebut. Meski besaran kerugian negara belum diumumkan karena masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang, penyidikan atas anggaran lebih dari Rp1 miliar ini menjadi sorotan publik.”Jelasnya(ard/smr)













