Pemkab Halsel Bayar Gaji 13 ASN Sebesar Rp 30,2 Milyar

avatar Tidak diketahui
Kepala BPKAD Halsel Farid Husen

LABUHA-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pembayaran telah berjalan sejak Senin (6/7) setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan seluruh OPD telah diinstruksikan untuk segera mengambil daftar gaji ke-13 yang telah dicetak di BPKAD. Setelah itu, masing-masing SKPD diminta segera menyusun Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai syarat pencairan dana.”Daftar gaji ke-13 sudah kami siapkan dan telah disampaikan kepada seluruh dinas agar segera diambil. Setelah itu, SKPD diminta segera membuat SPM dan menyampaikannya ke BPKAD. Saat ini sudah ada beberapa SKPD yang SP2D-nya telah kami terbitkan sehingga proses pembayaran sudah mulai berjalan,”kata Farid

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran ataupun belum adanya instruksi dari pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Halmahera Selatan sejak awal telah berkomitmen membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, namun pelaksanaannya menyesuaikan dengan prioritas pembayaran daerah pada awal Juli.”Instruksi pembayaran sebenarnya sudah ada. Hanya saja ada beberapa pertimbangan dalam pelaksanaannya karena sebelumnya pemerintah daerah masih menyelesaikan pembayaran prioritas lainnya,” ujarnya.

Farid menegaskan, sejak hari Senin (6/7) kemarin, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi memulai pembayaran gaji ke-13. Ia pun meminta seluruh OPD yang belum mengajukan dokumen pencairan agar segera menyelesaikan administrasi sehingga proses pembayaran dapat dilakukan tanpa hambatan. Berdasarkan rekapitulasi BPKAD, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mencapai Rp30,2 miliar.”Kami berharap seluruh proses administrasi di setiap OPD dapat segera dirampungkan sehingga seluruh ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan dapat menerima hak mereka dalam waktu yang tidak terlalu lama.”tutupnya(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *