Polres Musnahkan Dua Lokasi Produksi Miras Jenis Captikus Di Bacan Timur

avatar Tidak diketahui
Polres berhasil musnahkan 700 liter saguer di Desa Woyamiga Kecamatan Bacan Timur yang siap diproduksi menjadi miras jenis captikus

HALMAHERA SELATAN-Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali memburu aktivitas penyulingan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus. Dua lokasi penyulingan ditemukan di kawasan perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (8/9/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 14.30 hingga 17.30 WIT itu, petugas menemukan dua lokasi penyulingan, dua unit bevak, serta sarana pendukung produksi. Polisi juga menemukan sekitar 700 liter saguer yang diduga menjadi bahan baku pembuatan Cap Tikus. Namun, tidak ada pelaku yang diamankan. Para pemilik lokasi diduga telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan tim.

Penindakan dipimpin Kabag Ops Polres Halsel, AKP Sardi Duwila, S.H. Sebelum bergerak, personel terlebih dahulu mengikuti Apel Arahan dan Pimpinan (AAP) untuk memastikan kesiapan serta keselamatan selama operasi.

Sardi menegaskan pemberantasan miras akan terus dilakukan karena peredarannya dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak pidana.“Kami akan terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras,” tegas Sardi.

Tak berhenti pada penyitaan, polisi langsung memusnahkan sekitar 700 liter saguer di lokasi. Sarana penyulingan juga dibongkar dengan memotong cerobong dan merusak fasilitas pendukung agar tidak kembali digunakan untuk memproduksi Cap Tikus. Polres Halsel memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus digencarkan dari sisi produksi hingga peredaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran Cap Tikus sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Halmahera Selatan tetap aman dan kondusif(ard/smr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *