PWI Mengecam Pengelola Kusu Island Resort Halangi Kerja Jurnalis

avatar Tidak diketahui
Ketua PWI Halsel Samsudin Chalil (kiri) Sekretaris PWI Halsel Sadam Hadi (kanan)

LABUHA- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan pengelola Kusu Island Resort terhadap wartawan anggota PWI saat menjalankan tugas peliputan.

Kecaman itu disampaikan Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, bersama Sekretaris Sadam Hadi, menyusul laporan pengurus PWI, Asbar Ikram, yang mengalami dugaan intimidasi ketika melakukan peliputan di kawasan resort tersebut, Sabtu (25/7) lalu

Berdasarkan laporan, Asbar tiba di lokasi sekitar pukul 09.12 WIT untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan aktivitas di kawasan resort, di antaranya penggunaan alat atau mesin, pembukaan kawasan pesisir, pembangunan jetty, penggalian sumur, serta dugaan kerusakan ekosistem mangrove. Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan justru disebut mendapat penolakan. Pengelola diduga melarang pengambilan foto dan video, menolak memberikan keterangan, mengancam akan melaporkan wartawan apabila hasil liputan dipublikasikan, hingga meminta yang bersangkutan segera meninggalkan lokasi.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja pers yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.”Wartawan bukan ancaman. Pers adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. Menghalangi kerja jurnalistik hanya akan memperkuat kecurigaan publik terhadap informasi yang ditutup-tutupi,” tegas Samsudin.

Senada, Sekretaris PWI Halmahera Selatan, Sadam Hadi, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak memerlukan izin kepala daerah ataupun pihak lain selama dilakukan sesuai kode etik jurnalistik.”Jika ada pembatasan akses, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dijadikan alasan untuk menutup akses informasi yang menjadi hak publik,” ujar Sadam.

PWI Halmahera Selatan memastikan akan mengawal kasus tersebut dengan melaporkannya ke PWI Maluku Utara, PWI Pusat, hingga Dewan Pers agar mendapat perhatian dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, PWI Halmahera Selatan juga menerima informasi mengenai dugaan penumpukan kayu serta kerusakan kawasan mangrove di sekitar lokasi. Meski demikian, PWI menegaskan informasi tersebut masih berupa laporan awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena memerlukan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

Menurut Samsudin, sikap tertutup terhadap wartawan justru memunculkan pertanyaan publik yang lebih besar.”Jika seluruh aktivitas dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak konfirmasi maupun peliputan media. Transparansi adalah cara terbaik menjawab keraguan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sadam mendesak instansi terkait segera turun melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan yang beredar agar fakta dapat diungkap secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *