LABUHA-Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua tersangka berinisial AL dan AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025 hingga kini belum juga ditahan.
Sorotan itu disampaikan Praktisi Hukum Bambang Joisangaji, S.H. Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih beredar informasi bahwa kedua tersangka diduga telah berada di Malaysia.”Ada apa dengan Polres Halmahera Selatan? Di daerah lain, seperti Halmahera Utara, perkara tambang ilegal sudah memasuki tahap persidangan. Sementara di Halsel, para tersangkanya justru belum ditahan,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (10/7)
Bambang menilai, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan para tersangka.”Jika seseorang sudah berstatus sebagai tersangka namun tidak dilakukan pengawasan secara maksimal hingga dapat melarikan diri, maka hal itu tidak terlepas dari tanggung jawab Polres Halmahera Selatan sebagai institusi penegak hukum yang wajib memonitor setiap perkembangan perkara dan bekerja secara profesional. Apabila benar kedua tersangka telah melarikan diri, maka Polres Halsel harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Malaysia terbukti benar, maka hal itu harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan beserta jajarannya. Karena itu, Bambang mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, segera memerintahkan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan mengambil langkah konkret untuk menangkap kedua tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan desakan kepada Kapolda Maluku Utara untuk mengevaluasi jabatan Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penanganan perkara tersebut.”Apabila benar kedua tersangka dapat melarikan diri akibat lemahnya pengawasan, saya mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara ini,” ujarnya.
Ia juga meminta apabila kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak kooperatif, Polres Halmahera Selatan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).”Apabila kedua tersangka tidak menyerahkan diri dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan, maka Polres Halmahera Selatan harus segera menerbitkan DPO agar proses penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya(ard/smr)













