HALMAHERA SELATAN-Polemik pembayaran ganti rugi lahan untuk jalur jaringan listrik dari Desa Loleujaya menuju Desa Kubala Bala, Kecamatan Kasiruta Timur, kian menjadi sorotan. Sebanyak 37 warga pemilik lahan dari Desa Loleujaya mengaku hingga kini belum menerima pembayaran sebagaimana kesepakatan sebelum lahan dibuka untuk pembangunan jalur tiang listrik.
Yang menjadi pertanyaan warga, listrik kini sudah menyala di Desa Kubala Bala, tetapi hak 37 pemilik lahan yang lahannya digunakan justru belum juga diselesaikan. Kesepakatan pembayaran sebelumnya telah dibahas dalam rapat yang melibatkan Kepala Desa Loleujaya Fajri Ramli, Kepala Desa Kubala Bala Baihaki Sabelah, aparat kepolisian, serta masyarakat.
Dalam kesepakatan tersebut, pembagian tanggung jawab pembayaran disebut sebesar 70 persen menjadi tanggung jawab Kepala Desa Kubala Bala Baihaki Sabelah, sementara 30 persen menjadi tanggung jawab Kepala Desa Loleujaya Fajri Ramli. Namun hingga kini, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan. Warga mempertanyakan mengapa pembayaran masih menggantung, sementara pembangunan jaringan listrik telah selesai dan manfaatnya sudah dinikmati masyarakat.
Salah satu pemilik lahan, Hi Rusatam, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan. Warga hanya menuntut hak mereka dibayarkan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelum pekerjaan dimulai.
Sementara itu, Kepala Desa Loleujaya Fajri Ramli menegaskan bahwa bagian 30 persen yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Loleujaya telah disiapkan.“Untuk anggaran Desa Loleujaya 30 persen, saya sudah siapkan. Kalau mau diambil, silakan. Tinggal warga menunggu kepastian dari Kepala Desa Kubala Bala sesuai kesepakatan,” ujar Fajri.
Dengan adanya pernyataan tersebut, sorotan warga kini tertuju pada realisasi bagian 70 persen yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa Kubala Bala Baihaki Sabelah sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Wahyu Hermawan saat dikonfirmasi memberikan pernyataan tegas. Jika ada laporan, akan di telusuri. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa apabila masyarakat membuat laporan resmi, persoalan tersebut akan ditelusuri oleh pihak kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap persoalan ini segera diselesaikan tanpa harus menunggu laporan hukum maupun konflik di lapangan. Kesepakatan yang dibuat sebelum pembangunan harus dihormati dan hak masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Listrik sudah menyala di Kubala Bala. Kini warga menagih kepastian kapan 37 pemilik lahan Loleujaya menerima hak mereka(ard/smr)














