Polres Musnahkan Pabrik Miras Jenis Captikus di Desa Sawadai

avatar Tidak diketahui
Polres Halsel turun langsung musnahkan pabrik pembuatan miras jenis captikus di desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan

LABUHA-Komitmen Polres Halmahera Selatan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Tim Saber Miras menggerebek sekaligus memusnahkan satu lokasi penyulingan Cap Tikus di kawasan perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (6/8/)

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tempat penyulingan masih aktif beroperasi. Namun, pelaku diduga lebih dulu mengetahui kedatangan aparat sehingga melarikan diri dan meninggalkan seluruh peralatan beserta ratusan liter bahan baku di lokasi.

Operasi yang dipimpin Ps. Kasat Tahti Polres Halmahera Selatan, Aiptu Muh. La Impi, menemukan satu drum penyulingan berisi sekitar 150 liter saguer yang sedang dimasak, empat drum penampung berisi sekitar 300 liter saguer, lima jeriken berisi sekitar 80 liter saguer, satu galon berisi sekitar 20 liter saguer, satu unit bevak, serta perlengkapan penyulingan lainnya.

Tanpa menunggu lama, Tim Saber Miras langsung melumpuhkan seluruh fasilitas produksi. Sebanyak 550 liter saguer dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan, sementara drum, cerobong, dan seluruh perangkat penyulingan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam memutus rantai produksi miras ilegal yang selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, kekerasan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.”Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal. Operasi akan terus digencarkan hingga praktik-praktik seperti ini dapat ditekan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Hermansyah.

Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Warga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan Cap Tikus maupun peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Polres menegaskan, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk menutup ruang gerak produsen miras ilegal sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman dan kondusif(ard/smr)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *