HALMAHERA SELATAN-Dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyeret sosok ayah tiri berinisial MAY (52). Kasus yang disebut berlangsung bertahun-tahun ini kini menjadi sorotan serius dan memunculkan pertanyaan: sejauh mana negara hadir melindungi dua korban yang masih berstatus anak. Kedua korban merupakan kakak beradik, masing-masing berusia 17 dan 15 tahun. Keduanya masih duduk di bangku SMA, masing-masing kelas XII dan X.
Laporan terhadap dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Halmahera Selatan pada 19 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam STPL Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL. Namun, hampir dua pekan setelah laporan dibuat, keluarga korban disebut masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Kondisi inilah yang kemudian memantik desakan agar kepolisian tidak membiarkan kasus tersebut berjalan tanpa kejelasan.
Aktivis pemerhati perempuan dan anak Maluku Utara, Yulia Pihang, secara tegas meminta Kapolres Halmahera Selatan turun tangan dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Menurut Yulia, persoalannya bukan hanya bagaimana dugaan tindak pidana itu diungkap, tetapi juga bagaimana aparat memastikan dua korban yang masih anak-anak benar-benar aman dari tekanan, intimidasi maupun pengaruh pihak tertentu.“DP3AKB jangan tutup mata. Korban-korban ini anak di bawah umur. Mereka harus segera diamankan ke rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis,” tegas Yulia, Sabtu (29/8/2026)
Yulia menilai, jika benar dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam waktu panjang, maka perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai laporan biasa. Dugaan kekerasan terhadap anak membutuhkan respons cepat, perlindungan korban dan penyelidikan yang serius.
Ia pun meminta Kapolres Halsel memastikan penyidik bekerja secara profesional dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.“Kami meminta Pak Kapolres mengatensi kasus ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap para korban dari predator seksual,” ujarnya.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan kekerasan seksual. Informasi mengenai adanya dugaan ancaman terhadap korban juga diminta untuk ditelusuri aparat.
Yulia meminta polisi tidak mengabaikan informasi tersebut karena ancaman terhadap korban berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara dan memperbesar risiko terhadap keselamatan mereka.“Terduga pelaku adalah ayah tiri dari kedua korban dan informasinya para korban diancam. Ini harus ditelusuri secara serius, termasuk apakah ada ancaman terhadap keselamatan korban,” katanya.
Bagi Yulia, korban anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi yang dapat membuat mereka kembali tertekan atau takut memberikan keterangan.
Paman korban, HT, mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut berdasarkan pengakuan kedua korban telah berlangsung sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar. Dugaan itu disebut baru terbongkar pada 16 Agustus 2026, setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Dalam situasi tersebut, keduanya kemudian mengungkap apa yang selama ini mereka pendam.
HT menyebut dugaan perbuatan terhadap kedua korban terjadi di sejumlah lokasi, termasuk rumah, kendaraan dan lokasi lainnya.“Yang kakak mengaku terakhir terjadi Juli 2026. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” ujar HT.
Menurut HT, kedua korban juga disebut pernah mendapat uang dan mengalami dugaan ancaman agar tidak menceritakan persoalan tersebut.“Mereka takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” katanya.
Kedua korban disebut telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Labuha setelah laporan dibuat. Namun, HT mengaku hingga kini belum mengetahui secara jelas perkembangan proses hukum setelah pemeriksaan tersebut(ard/smr)














